Bupati Sugiri Sancoko: Hukum Terhadap Peredaran Rokok Ilegal

Ponorogo -sinarpos- Bupati Sugiri Sancoko telah memberikan instruksi kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ponorogo untuk secara aktif memantau peredaran rokok ilegal yang melanggar Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang cukai. Langkah ini bertujuan untuk mengatasi peredaran rokok ilegal di wilayah perkotaan maupun pelosok.

Dalam pertemuan di Rumah Dinas Pringgitan pada Jumat, 28 Juni 2024, Bupati Sugiri Sancoko menekankan pentingnya pemahaman dan edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam mengedarkan atau membeli rokok ilegal.

“Mengedarkan rokok ilegal atau rokok dengan pita cukai palsu merugikan negara, dan pelakunya akan menghadapi konsekuensi hukum,” tegasnya.

Sugiri Sancoko juga menjelaskan bahwa sosialisasi dan edukasi ini bertujuan agar masyarakat memahami bahaya yang timbul akibat mengonsumsi atau menjual rokok ilegal. Dengan demikian, kesadaran masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai, khususnya rokok ilegal, dapat ditingkatkan.(adv/dd)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca