Aduan Dugaan Penyalahgunaan Tanah Aset Pemkab Ponorogo Meluas, Wakidi: Sejumlah Lokasi Mulai Di Investigasi

PONOROGO, SINARPOS – Sejumlah aduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan pemanfaatan tanah aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mulai masuk ke Lembaga Investigasi – Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LI BAPAN RI) DPC Ponorogo. Aduan dari beberapa lokasi tersebut menjadi perhatian setelah lembaga itu menelusuri aset tanah di Desa Tatung, Kecamatan Balong. BAPAN kini bersiap menindaklanjuti informasi yang diterima untuk mengurai dugaan persoalan penguasaan dan pemanfaatan aset daerah yang berpotensi berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD).

Kabag Tipikor Pungli BAPAN Ponorogo, Wakidi, mengatakan laporan masyarakat akan menjadi dasar bagi tim untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Menurutnya, perhatian terhadap aset daerah tidak akan berhenti pada satu lokasi, melainkan berlanjut ke titik-titik lain yang telah dilaporkan masyarakat.

"Ada beberapa titik tanah aset Pemerintah Daerah yang telah masuk ke kita dari informasi masyarakat. Tentu kita akan tindaklanjuti," tandas Wakidi.

Bagi Wakidi, persoalan aset daerah bukan sekadar urusan administrasi atau pencatatan kepemilikan. Di balik luasnya aset tanah yang tersebar di berbagai wilayah Ponorogo, terdapat potensi ekonomi yang semestinya dapat dikelola untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan daerah.

Namun, potensi tersebut membutuhkan tata kelola yang jelas. Apabila tanah aset dimanfaatkan tanpa dasar atau mekanisme yang sesuai ketentuan, pemerintah daerah berisiko kehilangan peluang pendapatan yang seharusnya dapat masuk ke kas daerah. Karena itu, status penguasaan, dasar pemanfaatan, serta kewajiban pembayaran apabila aset disewakan menjadi aspek penting yang perlu ditelusuri.

Wakidi menegaskan, bersama tim BAPAN Ponorogo, pihaknya berupaya mengawal persoalan tersebut secara bertahap. Ia berharap pengelolaan aset milik Pemkab berjalan transparan dan akuntabel, sesuai peraturan perundang-undangan mengenai barang milik daerah.

"Kita ini masyarakat Ponorogo yang turut serta untuk berupaya berbenah menjadi lebih baik. Jika tanah aset dikelola sesuai aturan dan mekanisme maka bisa meningkatkan PAD, karena kami yakin luas tanah aset Pemkab ini sangat besar yang tersebar di berbagai wilayah di Ponorogo," katanya.

Untuk menindaklanjuti aduan yang masuk, BAPAN Ponorogo berencana mengupayakan hearing dengan DPRD Kabupaten Ponorogo maupun menempuh jalur lain sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat mendorong kejelasan pengelolaan aset daerah sekaligus membuka ruang bagi penanganan setiap laporan berdasarkan fakta.

"Tahap demi tahap akan kita lalui untuk membangun Ponorogo lebih hebat," pungkasnya.

Banyaknya informasi yang diterima menjadi alasan pentingnya penelusuran lebih lanjut terhadap pengelolaan aset daerah. Meski demikian, setiap aduan masih perlu diverifikasi untuk memastikan duduk persoalannya. Kejelasan data, status aset, dan mekanisme pemanfaatannya menjadi kunci agar dugaan penyimpangan dapat ditangani secara objektif, sekaligus memastikan aset milik Pemkab benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Ponorogo.

0/Post a Comment/Comments

Dibaca