Temuan BAPAN Terkait Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemkab Ponorogo Di Desa Tatung, BPPKAD Sedang Proses Penetapan Nilai Sewa Aset Tanah

PONOROGO, SINARPOS – Penataan dan kejelasan pemanfaatan aset daerah menjadi bagian penting dalam menjaga tertib administrasi pengelolaan barang milik pemerintah. Hal ini turut menjadi perhatian Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Ponorogo menyusul laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan pemanfaatan tanah milik Pemkab Ponorogo seluas 3.261 meter persegi di Desa Tatung, Kecamatan Balong.

Kepala Bidang Aset BPPKAD Ponorogo, Arifin, membenarkan bahwa lahan tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang semula direncanakan untuk pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah.

“Memang benar tanah di wilayah Desa Tatung tersebut merupakan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo, yang rencananya digunakan untuk TPA sampah,” kata Arifin saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2026).

Ia menjelaskan, BPPKAD saat ini tengah memproses penetapan nilai sewa atas tanah tersebut. Pihaknya juga berencana melakukan klarifikasi kepada masyarakat yang selama ini memanfaatkan lahan itu guna memperoleh kejelasan mengenai status dan dasar penggunaannya. “Ini memang sedang proses,” ujarnya.

Persoalan pemanfaatan aset tersebut mencuat setelah tim Lembaga Investigasi – Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LI BAPAN RI) DPC Ponorogo, Wakidi bersama tim, menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

Dari hasil peninjauan, tim mendapati lahan tersebut ditanami tembakau. Berdasarkan informasi yang diterima, tanah itu diduga telah dimanfaatkan oleh salah seorang warga selama kurang lebih 20 tahun.

Dalam data yang dihimpun tim, lahan seluas 3.261 meter persegi tersebut tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Ponorogo dengan nomor registrasi 143. Dokumen yang menjadi rujukan juga mencantumkan tanggal sertifikat 28 Januari 2005.

Meski demikian, dugaan penyalahgunaan pemanfaatan aset tersebut masih memerlukan penelusuran dan klarifikasi lebih lanjut. Riwayat penggunaan lahan, dasar pemanfaatan, serta ketentuan terkait sewa menjadi sejumlah aspek yang perlu dipastikan oleh pihak berwenang.(dd)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca