PONOROGO, SINAR POS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo mulai membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembentukan lima desa baru yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar pada Rabu (10/6/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo Lisdyarita, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Dwi Agus Prayitno mengatakan bahwa usulan pembentukan lima desa baru tersebut telah melalui berbagai tahapan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari aspirasi masyarakat, kajian administratif, hingga proses verifikasi di tingkat pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurutnya, pembentukan desa baru tersebut mencakup empat desa di wilayah Kecamatan Ngrayun dan satu desa di Kecamatan Slahung. Beberapa nama desa yang diusulkan antara lain Desa Sambingan dan Desa Kakadan.
"Hari ini DPRD mulai membahas Raperda terkait persetujuan pembentukan lima desa baru. Pemekaran tersebut terdiri atas empat desa di Kecamatan Ngrayun dan satu desa di Kecamatan Slahung," ujar Dwi Agus Prayitno dalam rapat paripurna.
Ia menjelaskan, terdapat perubahan mekanisme dalam penyusunan regulasi pembentukan desa. Apabila sebelumnya seluruh desa direncanakan diatur dalam satu Raperda, maka berdasarkan ketentuan terbaru setiap desa harus memiliki Raperda tersendiri.
Dengan demikian, DPRD bersama pemerintah daerah akan menyusun lima Raperda yang berbeda sesuai dengan masing-masing desa yang akan dibentuk.
"Dulu konsepnya dijadikan satu dalam satu Raperda. Namun sesuai aturan yang berlaku saat ini, setiap desa harus memiliki Raperda tersendiri. Jadi akan ada Raperda Pembentukan Desa Sambingan, Raperda Pembentukan Desa Kakadan, dan desa lainnya secara terpisah," jelasnya.
Dwi Agus menegaskan bahwa DPRD akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah penyampaian usulan dalam rapat paripurna, tahapan berikutnya adalah pandangan umum fraksi-fraksi DPRD serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan lebih lanjut.
Pansus nantinya akan melakukan pendalaman terhadap materi Raperda bersama pemerintah daerah sebelum memasuki tahap pengambilan keputusan dan penetapan menjadi peraturan daerah.
"Masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui, mulai dari pandangan umum fraksi hingga pembahasan di tingkat pansus. Pembahasan akan dilakukan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah sampai akhirnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang pembentukan lima desa baru," katanya.
Apabila seluruh tahapan dapat diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku, maka lima desa baru tersebut akan memiliki dasar hukum resmi sebagai wilayah pemerintahan desa yang baru di Kabupaten Ponorogo. :::
Versi ini mengikuti karakter Sinar Pos yang lebih formal, berimbang, tidak terlalu bombastis, serta menempatkan fakta dan proses pemerintahan sebagai fokus utama pemberitaan.(dd/adv)

Posting Komentar