Ponorogo, sinarpos — Harapan besar terhadap pemerataan pembangunan desa dan keberlanjutan program pemerintah mewarnai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara DPRD Kabupaten Ponorogo dan DPC APDESI Ponorogo yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Ponorogo, Senin (1/12). Suasana diskusi berjalan hangat dipimpin Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Anik Suharto, dengan dihadiri para anggota dewan serta sejumlah OPD, termasuk Dinas Pemdes dan Bapperida.
Dalam forum tersebut, Ketua APDESI Ponorogo Eko Mulyadi menyampaikan optimisme para kepala desa terhadap program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Menurutnya, seluruh kepala desa siap mendukung pelaksanaan program yang dianggap mampu memperkuat kemandirian ekonomi desa. “Kami sangat siap menyukseskan KDMP,” ujarnya.
Meski demikian, Eko juga menyampaikan keresahan para kepala desa terkait terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025. Aturan baru tersebut berpotensi membuat dana desa tahap II tahun 2025 tidak bisa dicairkan, padahal sejumlah kegiatan fisik dan nonfisik sudah berjalan. “Jika dana tidak cair, bebannya akan sangat berat bagi desa,” ungkapnya.
APDESI berharap DPRD Ponorogo dapat membantu mencari solusi. Salah satunya dengan meminta DPRD mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Keuangan agar pemberlakuan PMK 81 ditunda hingga tahun 2026, sehingga tidak mengganggu pencairan dana desa tahun anggaran 2025.
Tak hanya soal pencairan dana, efisiensi anggaran 2026 juga menjadi perhatian. APDESI menginginkan kegiatan OPD tidak lagi membebani dana desa. “Kegiatan OPD seharusnya menggunakan anggaran mereka sendiri, bukan diambil dari dana desa,” tambah Eko.
Pada kesempatan yang sama, APDESI kembali menekankan harapan besar agar pembangunan infrastruktur dari pemerintah daerah dilakukan lebih merata. “Kami ingin pemerataan, agar tak ada desa yang tertinggal dalam pembangunan,” tuturnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Anik Suharto, menyatakan bahwa DPRD segera menindaklanjuti aspirasi tersebut. DPRD akan menyiapkan rekomendasi resmi untuk dikirimkan kepada Kementerian Keuangan sebagai permohonan penundaan pemberlakuan PMK 81 Tahun 2025. “APDESI mendukung PMK itu, tetapi berharap agar mulai berlaku pada 2026,” katanya.
Anik turut memahami keresahan para kepala desa. Dengan sekitar 230 desa yang masih menunggu pencairan dana, penerapan aturan baru tentu akan menimbulkan konsekuensi serius. “Banyak kegiatan yang sudah berjalan dan harus dibayarkan. Jika PMK ini diterapkan sekarang, siapa yang akan menanggung biayanya?” ujarnya.
Ia berharap pemerintah pusat mempertimbangkan kondisi di lapangan sehingga beban desa tidak semakin berat. “Semoga PMK ini dapat berlaku tahun 2026, dan pengeluaran desa tahun 2025 dapat diselesaikan dengan baik,” tutupnya.(dd)

Posting Komentar