Bersama DPC ABPEDNAS Se Jawa Tinur, DPC ABPEDNAS Ponorogo Tandatangani Kerjasama Dengan Kejaksaan

Ponorogo, sinarpos – Komitmen memperkuat tata kelola desa yang bersih dan transparan kembali ditegaskan. DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Ponorogo bersama DPC ABPEDNAS se-Jawa Timur resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri dalam agenda besar yang digelar di Aula Graha Samudra, Bumi Moro Angkatan Laut Surabaya, Selasa (24/02/2026).

Momentum ini bukan sekadar seremoni. Kolaborasi tersebut menjadi langkah konkret memperkuat pengawasan dan pendampingan hukum terhadap pemerintahan desa melalui optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Acara dihadiri langsung Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Dinas PMD Provinsi Jawa Timur, unsur TNI AL, Ketua Umum ABPEDNAS beserta jajaran DPP, Ketua DPD ABPEDNAS Jawa Timur dan pengurus, seluruh Ketua DPC ABPEDNAS se-Jawa Timur, hingga perwakilan kepala desa dari berbagai kabupaten.

Sebanyak 22 DPC ABPEDNAS di Jawa Timur menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Negeri masing-masing daerah, termasuk Ponorogo. Selain itu, sejumlah DPC juga dikukuhkan sebagai pengurus dalam forum tersebut.

Ketua Umum ABPEDNAS, Indra Utama, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan penguatan peran strategis BPD sebagai mitra kepala desa sekaligus garda terdepan dalam menjaga tata kelola pemerintahan desa.

“Hampir 600 anggota BPD hadir bersama sekitar 1.000 peserta lainnya. Ini bukan sekadar acara organisasi, tapi penguatan sinergi dalam program Jaksa Garda Desa. Tujuannya jelas, mendorong dan mengawal administrasi desa agar tertib dan transparan,” tegasnya.

Ia menekankan, lembaga yang kuat lahir dari sinergi yang solid. Karena itu, BPD dan pemerintah desa harus berjalan seiring, saling menguatkan, dan tidak saling berhadapan.

Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menyebut program Jaksa Garda Desa sebagai strategi negara untuk memastikan desa benar-benar menjadi fondasi pembangunan yang bersih dan berintegritas.

“Desa adalah ujung tombak pembangunan. Melalui sinergi kejaksaan, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, dan unsur masyarakat desa, kita ingin memastikan tidak ada lagi kepala desa yang tersangkut perkara korupsi,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua ABPEDNAS Jawa Timur, Badrul Amali, berharap kerja sama ini mampu melahirkan desa-desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.

“Desa harus mampu mengelola keuangan dan asetnya secara transparan, mengoptimalkan potensi lokal, serta menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap kebijakan,” ujarnya.

Di tingkat daerah, Ketua DPC ABPEDNAS Ponorogo, Jaka Santoso, menilai sinergi antara BPD dan pemerintah desa di Ponorogo sudah berjalan baik. Namun, ia menegaskan peningkatan kapasitas anggota BPD menjadi keharusan agar pengawasan dan fungsi legislasi desa semakin tajam dan profesional.

Kerja sama ini menjadi pesan tegas: pengelolaan desa tidak bisa lagi berjalan biasa-biasa saja. Transparansi, akuntabilitas, dan pendampingan hukum menjadi fondasi utama. Dengan kolaborasi erat antara BPD dan Kejaksaan, harapan mewujudkan desa yang bersih, kuat, dan bebas dari praktik penyimpangan bukan lagi sekadar slogan, melainkan komitmen nyata.(dd)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca