Sebelumnya, tim hukum paslon 01 mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo. Mereka menuduh paslon Sugiri-Lisdyarita melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dengan melakukan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada 21 Maret dan 16 Mei 2024, yang dinilai tidak sesuai aturan.
Selain kasasi, tim hukum dari paslon 01 juga menggugat Surat Keputusan (SK) KPU mengenai penetapan pencalonan Sugiri-Lisdyarita ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya. Namun, gugatan ini tidak diterima oleh PT TUN pada 23 Oktober 2024.
MA dalam putusannya menyatakan tidak ditemukan pelanggaran hukum dalam putusan sebelumnya. Oleh karena itu, permohonan kasasi dinyatakan ditolak, dan tim kuasa hukum paslon 01 diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 500 ribu.
Advokat Tatik Sri Wulandari, S.H.I., M.H., yang juga seorang dosen dan kandidat doktor, menyatakan bahwa gugatan bernomor 5/G/PILKADA/2024/PTTUN.SBY tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Menurutnya, Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum yang sah dalam perkara ini, sehingga wajar jika gugatan ditolak.
“Putusan MA Nomor 815K/TUN/PILKADA/2024 yang diputuskan pada 20 November 2024 sudah dapat diprediksi sejak awal. MA menolak permohonan kasasi dari paslon 1, yang memang sudah terlihat dari proses sebelumnya,” ujar Tatik, Jum'at (22/11/2024).
Tatik juga menyampaikan apresiasi kepada KPU Ponorogo atas kinerja luar biasa mereka dari tahap awal hingga menjelang hari pencoblosan. Ia berharap KPU terus menjaga integritas sebagai penyelenggara, melayani semua pihak termasuk seluruh peserta dan masyarakat Kabupaten Ponorogo. "Demi terwujudnya pemimpin daerah yang mampu membawa Ponorogo menuju masa depan yang maju dan hebat,"pungkasnya.(dd)
Posting Komentar