Ponorogo-sinarpos- Aula di Rutan Kelas IIB Ponorogo menjadi saksi haru biru keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Jum'at (23/02). Sidang ini bertujuan untuk menentukan kelayakan WBP yang akan mengajukan Hak Integrasinya, seperti Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat.
Salah satu WBP yang mengikuti sidang adalah RRT (22), yang divonis 3 tahun penjara karena kasus pencurian. Ia didampingi oleh ayahnya, Rukanto, yang datang dari desa terpencil di Ponorogo. Rukanto mengaku sangat berterima kasih kepada Rutan Ponorogo yang telah membimbing anaknya selama menjalani hukuman.
"Terimakasih rutan ponorogo sudah membimbing, Semoga anak saya diberi pepiling bertaubat, berubah perilakunya" ujar Rukanto dengan mata berkaca-kaca.
RRT pun tidak kuasa menahan air mata saat mendengar ucapan ayahnya. Ia langsung sungkem dan meminta maaf atas kesalahannya. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan memperbaiki hidupnya.
"Mohon maaf pak, saya berjanji tidak akan mengulangi lagi dan akan mulai menata masa depan." kata RRT dengan suara tercekat.
Kepala Rutan Ponorogo, Agus Imam Taufik, mengatakan bahwa sidang TPP adalah tahap awal untuk mengusulkan Hak WBP. Ia berharap WBP yang mengikuti sidang dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk berubah menjadi lebih baik. Ia juga mengapresiasi kehadiran keluarga WBP yang menjadi penjamin dan motivator bagi mereka.
"Kami sengaja menghadirkan pihak keluarga agar WBP selalu ingat dan terketuk hatinya untuk tidak mengulangi tindak pidana kembali, ada keluarga yang masih sayang dan siap meluangkan waktu untuk datang ke Rutan sebagai penjamin kelak saat WBP bebas." tutur Agus.
Sidang TPP diikuti oleh 11 WBP dan 8 pihak keluarga. Selain RRT, ada juga WBP yang terlibat kasus narkoba, penganiayaan, dan penipuan. Mereka semua mengaku siap untuk mengikuti pembinaan dan bimbingan yang diberikan oleh Rutan Ponorogo dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Madiun.
Sidang TPP ini juga dihadiri oleh Ketua TPP, Pejabat Struktural, Tenaga Medis, Wali Pemasyarakatan dan Komandan Jaga serta Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Madiun. Mereka memberikan masukan dan saran kepada WBP yang disidangkan. Setelah sidang TPP, WBP yang layak akan diusulkan ke Kanwil dan Ditjen untuk mendapatkan Hak Integrasinya.(dys)
Posting Komentar