Gelar Ujian Profesi Advokat Hingga Musyawarah Wilayah Luar Biasa, DPW APSI Jawa Timur Perkuat Advokat Syariah Berintegritas

PONOROGO, SINARPOS – Suasana akademik dan dinamika organisasi berpadu dalam agenda Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur di kawasan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, Jumat (14/8/2026).

Bertempat di Hotel Telogo Rejo, APSI Jawa Timur menggelar Ujian Profesi Advokat bersamaan dengan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub). Dua agenda tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat profesionalisme advokat sekaligus menjaga kesinambungan organisasi.

Sebanyak 30 calon advokat dari berbagai daerah di Jawa Timur mengikuti ujian profesi. Bagi APSI, proses tersebut bukan sekadar tahapan formal, melainkan ruang untuk memastikan calon advokat memiliki bekal pengetahuan dan kesiapan profesional sebelum memasuki dunia praktik hukum.

Ketua DPW APSI Jawa Timur, Sulaisi Abdurozaq, SHI., MIP., yang juga Sekretaris Jenderal DPP APSI, menjelaskan bahwa Ujian Profesi Advokat merupakan salah satu persyaratan sebelum calon advokat diangkat oleh organisasi advokat, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Yang pertama adalah Ujian Profesi Advokat. Ini merupakan persyaratan bagi calon advokat sebelum diangkat oleh organisasi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003,” ujar Sulaisi.

Di ruang yang sama, proses konsolidasi organisasi juga berlangsung melalui Muswilub. Sekitar 70 peserta hadir, terdiri atas pengurus DPW APSI Jawa Timur, perwakilan DPC APSI kabupaten/kota se-Jawa Timur, serta jajaran DPP APSI.

Muswilub menjadi forum penting untuk menata kembali arah organisasi di tingkat Jawa Timur. Sulaisi menyebut agenda tersebut digelar berdasarkan dukungan mayoritas DPC sesuai mekanisme organisasi.

“Muswilub ini harus dilakukan berdasarkan usulan minimal dua pertiga DPC di wilayah Jawa Timur,” jelasnya.

Dinamika kepemimpinan tersebut juga tidak terlepas dari perjalanan Sulaisi di tubuh APSI. Ia sebelumnya terpilih sebagai Ketua DPW APSI Jawa Timur melalui Musyawarah Wilayah. Dalam perkembangan selanjutnya, ia dipercaya Ketua Umum APSI untuk mengemban amanah sebagai Sekretaris Jenderal DPP APSI.

“Jadi ini atas suara mayoritas DPC agar digelar Muswilub sehingga ada rotasi kepemimpinan di Jawa Timur,” tegasnya.

Bagi Ketua Pelaksana kegiatan, Muhammad Ihsan, S.HI., penguatan organisasi harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas profesi. Ujian advokat, menurutnya, menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun professional mindset sekaligus menyiapkan kader-kader advokat yang kompeten.

“Dengan ujian profesi advokat ini diharapkan dapat terbentuk kader-kader advokat yang lebih mantap dan memiliki kompetensi yang baik,” katanya.

Ada karakter khusus yang ingin terus dipertahankan APSI dalam membentuk advokatnya. Selain penguasaan hukum positif, para advokat juga mendapatkan bekal fikih dan prinsip-prinsip dasar syariah.

Perpaduan tersebut menjadi distinctive value APSI, terutama ketika advokat berhadapan dengan perkara yang bersinggungan dengan aspek keagamaan. Pemahaman hukum tidak berhenti pada norma perundang-undangan, tetapi juga dilengkapi perspektif syariah yang relevan.

“APSI sendiri dibekali fikih dan dasar-dasar syariah di samping undang-undang hukum. Sehingga ketika menangani sebuah kasus yang berhubungan dengan agama, dasar-dasar kita lebih kuat,” terang Ihsan.

Rangkaian agenda APSI Jawa Timur berlanjut Sabtu (15/8/2026) melalui Seminar Kebangsaan bertema Potensi Tindak Pidana Korupsi Eksekutif dan Legislatif di Pemerintah Daerah.

Hasil Musyawarah Wilayah Luar Biasa akhirnya Terpilih Sigit Iksan Wibowo, SHI, MH sebagai Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) APSI Jawa Timur.

Forum tersebut menjadi ruang knowledge sharing sekaligus refleksi bagi kalangan advokat dan peserta untuk memperluas perspektif mengenai dinamika hukum pemerintahan daerah, khususnya dalam membaca potensi tindak pidana korupsi.

Dari Ngebel, APSI Jawa Timur tidak hanya berbicara mengenai regenerasi profesi, tetapi juga menegaskan pentingnya organisasi hukum yang adaptif, berintegritas, dan tetap berpijak pada nilai-nilai syariah dalam menghadapi kompleksitas persoalan hukum di tengah masyarakat.(dd)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca