SEMARANG, SINARPOS – Penguatan kerangka hukum global dinilai menjadi kunci dalam memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya untuk memberikan perlindungan yang lebih efektif terhadap perempuan dan anak. Pesan itu mengemuka dalam Legal International Conference and Studies (LICS) ke-9 dan Call for Paper yang digelar Fakultas Hukum UNISSULA Semarang, Kamis (30/7/2026).
Forum internasional yang mengangkat tema Strengthening the Legal Framework for Combating Human Trafficking and Enhancing the Protection of Women and Children tersebut menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., serta Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., sebagai Keynote Speaker.
Konferensi ini diikuti akademisi, peneliti, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan dari 18 negara, di antaranya Vietnam, Turki, Siprus, Mesir, Jepang, Maroko, Thailand, Yordania, Spanyol, Australia, serta sivitas akademika UNISSULA.
Dalam paparannya bertajuk "Melampaui Ancaman Pidana: Membangun Sistem Hukum yang Memutus Rantai Perdagangan Orang", Prof. Yusril menegaskan bahwa pemberantasan TPPO tidak cukup hanya mengandalkan pemidanaan terhadap pelaku.
Menurutnya, diperlukan sistem hukum yang terintegrasi mulai dari aspek pencegahan, perlindungan korban, hingga penguatan kerja sama lintas negara agar mata rantai perdagangan orang dapat diputus secara menyeluruh.
"Kita harus melampaui ancaman pidana. Yang harus dibangun adalah sistem hukum yang mampu memutus mata rantai perdagangan orang, mulai dari pencegahan, perlindungan korban, hingga penindakan terhadap seluruh jaringan pelaku," tegas Prof. Yusril.
Sementara itu, Wakapolri menyampaikan pidato kunci melalui tayangan yang diperdengarkan kepada seluruh peserta konferensi. Ia menilai perdagangan orang kini berkembang menjadi kejahatan transnasional yang memanfaatkan ekosistem digital sehingga menuntut transformasi penegakan hukum yang lebih adaptif.
"Perkembangan teknologi telah memperluas modus operandi perdagangan orang. Karena itu, penguatan kerangka hukum harus diikuti transformasi cara kerja aparat penegak hukum, penguatan kerja sama internasional, dan perlindungan korban yang lebih komprehensif," ujar Wakapolri.
Wakapolri menjelaskan, Polri menerapkan empat strategi utama dalam pemberantasan TPPO, yakni pendekatan victim-centric dalam penanganan perkara, penguatan Direktorat dan Satuan PPA-PPO di seluruh tingkatan, peningkatan kapasitas penyidik melalui digital forensic dan Scientific Crime Investigation, serta perluasan kerja sama internasional.
Hingga saat ini, Polri telah menjalin 14 perjanjian kerja sama dengan kepolisian, kementerian, dan berbagai lembaga di dalam maupun luar negeri guna memperkuat penanganan kasus TPPO.
Rektor UNISSULA, Prof. Dr. H. Gunarto, S.H., M.Hum., mengatakan konferensi tersebut menjadi ruang kolaborasi internasional untuk merumuskan gagasan dan rekomendasi kebijakan dalam menghadapi tantangan hukum global.
"Partisipasi akademisi, peneliti, dan praktisi dari berbagai negara akan memperkaya pertukaran perspektif, memperkuat kerja sama internasional, serta memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum dan kebijakan publik yang berkeadilan," ujarnya.
Melalui forum ini, pemerintah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, dan komunitas internasional menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat kerangka hukum global dalam pemberantasan perdagangan orang. Sinergi gagasan yang disampaikan Prof. Yusril dan strategi implementatif yang dipaparkan Wakapolri diharapkan mampu memperkuat respons Indonesia menghadapi kejahatan perdagangan orang yang semakin kompleks, terorganisasi, dan lintas negara.

Posting Komentar