Ayo Urus Sertipikat Tanah Sendiri, ATR/BPN Ajak Masyarakat Wujudkan Kepastian Hukum

 Ponorogo, sinarpos – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk mengurus sertipikat tanah secara mandiri dengan datang sendiri ke kantor pertanahan serta menyampaikan data yang benar, lengkap, dan sesuai kondisi sebenarnya.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung proses pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Selain itu, penyampaian data yang valid juga menjadi fondasi utama dalam mewujudkan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.

ATR/BPN menjelaskan, data fisik maupun data yuridis yang akurat akan mempermudah proses pemeriksaan administrasi, meminimalkan potensi kesalahan, serta mempercepat penerbitan sertipikat. Dengan demikian, sertipikat yang diterbitkan memiliki kekuatan sebagai alat bukti hak yang sah dan memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya.

Masyarakat juga diingatkan agar tidak menyerahkan pengurusan sertipikat kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Mengurus sertipikat secara langsung memberikan kepastian bahwa seluruh informasi yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya sekaligus mengurangi risiko terjadinya kekeliruan administrasi.

Melalui ajakan "Datang Sendiri, Urus Sendiri", ATR/BPN berharap semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya tertib administrasi pertanahan. Data yang valid akan menghasilkan sertipikat yang kuat, sehingga kepastian hukum atas hak tanah dapat terjaga dengan baik.

Dengan semangat "Data Valid, Sertipikat Kuat, Kepastian Hukum Terjaga", ATR/BPN terus mendorong terwujudnya pelayanan pertanahan yang profesional, mudah, cepat, dan terpercaya demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.


0/Post a Comment/Comments

Dibaca