Polisi Tangkap DPO Curanmor di Bangkalan, Akhiri Pelarian Sejak 2024

 

BANGKALAN, sinarpos – Upaya Polres Bangkalan Polda Jawa Timur dalam menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menangkap seorang pelaku berinisial YF (23), warga Kecamatan Tragah, Bangkalan, yang sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., dalam keterangannya di Mapolres Bangkalan pada Kamis (28/8/2025) menjelaskan, YF terlibat kasus curanmor yang terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024, di halaman rumah korban di Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan.

Dalam kasus tersebut, polisi lebih dulu menangkap pelaku berinisial SL (35), warga Kecamatan Kwanyar. SL kini sudah menjalani proses hukum dan divonis bersalah oleh pengadilan. Sementara YF sempat melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.

“Setelah serangkaian penyelidikan, tim berhasil melacak keberadaan YF. Pada Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Tragah,” terang AKP Hafid.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat warna hitam magenta milik korban dan satu unit Honda Vario warna putih yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Tersangka YF mengakui perbuatannya bersama SL. Saat ini pelaku kami amankan di Mapolres Bangkalan untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

AKP Hafid menegaskan, Polres Bangkalan terus berkomitmen memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk kasus curanmor. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dengan menggunakan kunci ganda dan segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan.(*)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca