Kasus BOS SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Kembali Tetapkan Tersangka Baru

Ponorogo, sinarpos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo.

Pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, bertempat di Kantor Kejari Ponorogo, telah dilaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama tersangka SA.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi, menyampaikan bahwa SA diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana BOS pada SMK PGRI 2 Ponorogo selama kurun waktu Tahun Anggaran 2019 hingga 2024.

"Tersangka SA disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dan subsidair Pasal 3 dengan pasal-pasal yang sama," terang Agung Riyadi.

Usai dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum, tersangka SA langsung dilakukan penahanan di Rutan Klas IIB Ponorogo. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 22 Juli 2025 hingga 10 Agustus 2025 mendatang.

Kejaksaan menyatakan akan terus mendalami perkara ini guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.(dd)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca