Ponorogo, sinarpos – Upaya menekan peredaran rokok ilegal terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Di tahun 2025 ini, Diskominfo semakin masif menggelar kampanye “Gempur Rokok Ilegal” lewat berbagai media dan pendekatan kreatif yang lebih menyentuh masyarakat.
Kepala Diskominfo Ponorogo, Sapto Djatmiko Tjipto Rahadjo, menyampaikan bahwa kampanye ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024, yang mengatur penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Fokus kami tahun ini adalah memperluas jangkauan informasi dengan memaksimalkan media massa dan media luar ruang. Sosialisasi dilakukan lewat media cetak, online, media sosial, radio, hingga baliho-baliho di titik strategis,” jelas Sapto saat menyerahkan brosur dan stiker edukatif di Desa Pulosari, Kecamatan Jambon, Sabtu (21/6/2025).
Sapto menambahkan, pendekatan media dipilih karena menyesuaikan dengan pola konsumsi informasi masyarakat saat ini. Hampir semua warga kini sudah menggunakan smartphone, sehingga penyebaran pesan lewat media digital dinilai lebih efektif dan cepat menjangkau khalayak.
Tak hanya itu, Diskominfo juga menjalankan sosialisasi dengan metode tatap muka, seperti kegiatan seni atau pertunjukan musik yang dikombinasikan dengan pesan edukatif seputar bahaya dan dampak rokok ilegal.
Yang menarik, tahun ini Diskominfo tak hanya menjalankan sosialisasi mereka sendiri, tetapi juga membantu organisasi perangkat daerah (OPD) lain dalam menyebarkan pesan kegiatan yang berkaitan dengan DBHCHT.
“Misalnya, saat Disnaker mengadakan pelatihan kerja dan memerlukan materi promosi seperti baliho atau konten digital, kami yang bantu buatkan. Jadi, OPD tinggal fokus pada substansi kegiatannya, sementara komunikasi publiknya kami tangani,” ungkap Sapto.
Melalui strategi ini, Pemkab Ponorogo berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya memilih produk legal dan ikut berperan serta dalam memberantas peredaran rokok ilegal.(dd/adv)
Posting Komentar