Penyalahgunaan Dana BOS, Tersangka dari SMK PGRI 2 Ponorogo Ditahan

Ponorogo – sinarpos - Dunia pendidikan kembali tercoreng. Kejaksaan Negeri Ponorogo resmi menetapkan SA sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo. Tak hanya itu, SA juga langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Penetapan tersebut dilakukan pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 13.10 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo. Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyimpangan dana BOS tersebut terjadi sepanjang tahun anggaran 2019 hingga 2024, dengan nilai kerugian negara mencapai kurang lebih Rp25 miliar.

Tersangka SA dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, pasal subsidairnya mengacu pada Pasal 3 Undang-Undang yang sama.

Untuk memperlancar proses penyidikan, SA resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 April hingga 17 Mei 2025. Tindakan ini diambil karena adanya kekhawatiran bahwa tersangka bisa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi perbuatannya.

Proses penetapan hingga penahanan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar hingga sekitar pukul 15.45 WIB. Kejaksaan menegaskan, langkah ini diambil untuk menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas korupsi, termasuk di sektor pendidikan.

"Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya kami menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan di Ponorogo," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi, SH., MH.

Masyarakat diharapkan tetap mengikuti proses hukum ini dengan tenang dan menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme hukum yang berlaku.(dd)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca