Polri Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus TPPO 699 WNI dari Myanmar

 

Jakarta – sinarpos - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka terkait pemulangan 699 warga negara Indonesia (WNI) dari Myanmar. Tersangka berinisial H.R (27), seorang karyawan swasta, diduga menjadi perekrut yang menjanjikan pekerjaan di Thailand, namun justru membawa korban ke wilayah konflik di Myanmar.

Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa para korban dipekerjakan secara paksa sebagai operator online scam. Mereka direkrut melalui platform media sosial dengan iming-iming gaji tinggi serta fasilitas mewah, namun kenyataannya justru mengalami berbagai bentuk eksploitasi.

"Modusnya menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar, tapi kenyataannya mereka dijadikan pelaku penipuan daring dan tidak mendapatkan hak sebagaimana dijanjikan," ujar Brigjen Pol Nurul Azizah saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (21/3).

Setibanya di Myanmar, para korban dipaksa mengumpulkan nomor telepon calon korban penipuan online. Jika gagal memenuhi target, mereka mengalami kekerasan fisik dan verbal, serta pemotongan gaji.

Dari hasil asesmen, sebanyak 116 orang diketahui pernah bekerja di bidang online scam secara berulang. Selain H.R, polisi juga mengidentifikasi lima nama lain yang diduga terlibat dan masih dalam proses penyelidikan.

Tersangka H.R dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta.

Polri menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak melalui jalur resmi agar tidak terjebak dalam praktik perdagangan manusia.

0/Post a Comment/Comments

Dibaca