Ponorogo – sinarpos - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo bersiap menetapkan Sugiri Sancoko dan Lisdyarita sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Ponorogo 2024 yang diajukan pasangan Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru.
Putusan MK yang dibacakan pada Selasa (4/2/2025) pukul 09.45 WIB memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada Ponorogo telah berjalan sesuai aturan yang berlaku. Ketua KPU Ponorogo, Gaguk, menyampaikan bahwa pihaknya segera menetapkan Sugiri-Lisdyarita sebagai pemenang.
"Kami akan menggelar rapat koordinasi untuk menentukan jadwal penetapan. Sesuai ketentuan, penetapan harus dilakukan paling lambat 7 Februari 2025," jelasnya.
Setelah penetapan, KPU akan mengajukan usulan pengesahan kepada Gubernur Jawa Timur melalui DPRD Kabupaten Ponorogo. Proses ini menjadi langkah akhir sebelum Sugiri-Lisdyarita resmi menjabat sebagai pemimpin Ponorogo untuk lima tahun ke depan.
Dengan keputusan ini, masyarakat Ponorogo kini menanti kepemimpinan baru yang akan membawa kabupaten ini ke arah yang lebih baik.(dd)
Posting Komentar