Gugatan Ditolak MK, Sugiri-Lisdyarita Segera Ditetapkan KPU Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Ponorogo – sinarpos - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo bersiap menetapkan Sugiri Sancoko dan Lisdyarita sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Ponorogo 2024 yang diajukan pasangan Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru.

Putusan MK yang dibacakan pada Selasa (4/2/2025) pukul 09.45 WIB memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada Ponorogo telah berjalan sesuai aturan yang berlaku. Ketua KPU Ponorogo, Gaguk, menyampaikan bahwa pihaknya segera menetapkan Sugiri-Lisdyarita sebagai pemenang.

"Kami akan menggelar rapat koordinasi untuk menentukan jadwal penetapan. Sesuai ketentuan, penetapan harus dilakukan paling lambat 7 Februari 2025," jelasnya.

Setelah penetapan, KPU akan mengajukan usulan pengesahan kepada Gubernur Jawa Timur melalui DPRD Kabupaten Ponorogo. Proses ini menjadi langkah akhir sebelum Sugiri-Lisdyarita resmi menjabat sebagai pemimpin Ponorogo untuk lima tahun ke depan.

Dengan keputusan ini, masyarakat Ponorogo kini menanti kepemimpinan baru yang akan membawa kabupaten ini ke arah yang lebih baik.(dd)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca