Ponorogo-sinarpos-Tim Gabungan Satpol PP Ponorogo dan Bea Cukai Madiun berhasil menyita puluhan batang rokok ilegal dalam operasi yang dilakukan di dua wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Sawoo dan Kecamatan Sambit, pada Kamis, 11 Juli 2024. Operasi berlangsung selama dua hari berturut-turut.
Hasil operasi menunjukkan bahwa petugas berhasil menyisir 20 pasar dan sejumlah toko yang diduga menjual rokok ilegal. Di salah satu kios di wilayah Kecamatan Sambit Ponorogo, ditemukan 36 bungkus rokok tanpa pita cukai. Barang bukti tersebut akan diserahkan langsung ke kantor Bea Cukai Madiun.
Kasatpol PP Kabupaten Ponorogo, Eko Edi Suprapto, S.P., menyatakan bahwa operasi ini melibatkan personil dari Bea Cukai Madiun dan lintas sektor. Tujuan operasi adalah menghentikan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ponorogo.
Eko Edi Suprapto menegaskan pentingnya penerapan bea cukai yang tertib, terutama karena Kabupaten Ponorogo merupakan daerah penghasil tembakau di Jawa Timur.
"Peredaran rokok ilegal merugikan dan menghambat pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Edukasi kepada masyarakat juga dilakukan untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal,"katanya.
Bagi pedagang yang kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai dalam jumlah kecil, akan diberikan peringatan tertulis agar tidak menjualnya lagi. Jika masih kedapatan menjual, tindakan lebih tegas akan diambil ke depannya.(adv/dd)
Posting Komentar