Ponorogo -sinarpos- Guna mencegah maraknya rokok ilegal di tengah masyarakat, Tim Satuan Polisi Pamong Praja bergerak cepat dengan memasang stiker rokok ilegal di sejumlah toko maupun kios di Kecamatan Ngrayun, pada Kamis (6/6/2024).
Pemasangan stiker rokok ilegal tersebut sebagai upaya Pemerintah Daerah melalui Satpoll PP Kabupaten Ponorogo bersama Bea Cukai Madiun guna melakukan pencegahan dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menjual bebas rokok ilegal.
Dalam keterangannya Thomas Edy Purwanto selaku Bidang Pejabat Fungsional, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama (Bea Cukai Madiun) menjelaskan bahwa ini sebagai bentuk dan upaya untuk memberikan edukasi, sosialisasi kepada pemilik toko maupun kios agar tidak menjual bebas kepada masyarakat.
Edy Purwanto berharap supaya langkah yang dilakukan dengan pemasangan stiker ini agar masyarakat mengetahui dampak hukum'nya dan tidak membeli atau menjual rokok ilegal.
"Maka dengan langkah preventif seperti itu supaya masyarakat memahami dan mari bersama sama memberantas peredaran rokok ilegal," ungkapnya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat dan pemilik toko maupun kios apabila ada yang menjual rokok ilegal segera menghubungi Satpol PP Ponorogo mau pihak Bea Cukai Madiun.(adv/dd)
Posting Komentar