Memberantas Peredaran Rokok Ilegal di Ponorogo, Ini Kata Eko Edi Suprapto, Kasatpol PP

Ponorogo-sinarpos-Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasatpol PP dan Damkar) Kabupaten Ponorogo, Eko Edi Suprapto, S.IP, mengajak seluruh lapisan masyarakat Ponorogo untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal. Sinergi antara Satpol PP, OPD, dan masyarakat menjadi kunci kesuksesan dalam mengatasi masalah ini.

Eko Edi Suprapto menegaskan bahwa tanpa sinergitas bersama, upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Ponorogo tidak akan maksimal. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak bermain dengan rokok ilegal tanpa izin.

"Selain melakukan sosialisasi dan penindakan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ponorogo akan tetap berkomitmen bekerja sama dengan Bea Cukai Madiun dan Dinas terkait untuk mengambil langkah-langkah khusus,"katanya, Kamis (27/6/2024)

Sanksi bagi pengedar rokok ilegal termasuk pelanggaran yang berpotensi menjadi pelanggaran pidana. Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai mengatur sanksi sebagai berikut:

1. Pasal 54 : Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, tidak dilekati pita cukai, atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

2. Pasal 56: Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Semoga informasi ini membantu dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Ponorogo.(adv/dd)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca