Kasus Dugaan Korupsi Bronjong di Ponorogo, 2 LSM Lapor Ke Kejaksaan Negeri

Ponorogo -sinarpos- Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Konsorsium Generasi Masyarakat (GMAS) dan Peduli Rakyat Cilik (PRC), telah mengambil langkah proaktif dengan mendatangi Kejaksaan Negeri Ponorogo pada hari Rabu, (12/6/2024).

Mereka datang bukan tanpa alasan, melainkan membawa misi untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya sekedar janji. Diantaranya kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek bronjong, yang menurut laporan telah menyebabkan kerugian negara hingga milyaran rupiah.

Soebandi Budha, sang Ketua LSM GMAS, bersama dengan Johar Holil dari LSM PRC, telah menyampaikan kekecewaan mereka terhadap proses hukum yang terhenti. "Ada masyarakat yang menanyakan perkembangan dugaan kasus tersebut, koq sepertinya belum ada perkembangan mulai tahun 2016 yang lalu,"paparnya.

Proyek bronjong yang menjadi sorotan ini adalah proyek yang dilaksanakan oleh BPBD Kabupaten Ponorogo pada tahun anggaran 2016 dengan nilai proyek sekitar Rp 2,6 miliar. Namun, apa yang terjadi kemudian ? Proyek yang seharusnya menjadi benteng pertahanan dari bencana, malah berubah menjadi pusaran masalah hukum yang belum juga menemukan titik terang.

"Dengan rincian yang terperinci, proyek bronjong yang meliputi area Kalisobo di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, dan Kalisono di Desa Maguwan, Kecamatan Sambit, telah menelan biaya yang tidak sedikit,"jelas Johar Holil, LSM PRC

Kini, dengan langkah yang telah diambil oleh LSM GMAS dan PRC, agar ada kejelasan terkait kasus tersebut.

Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan itu untuk ditelaah dan dilaporan pada pimpinan. "Namun sekilas saya lihat tadi sudah ditangani Polres Ponorogo. Nah itu akan saya koordinasikan ke Polres Ponorogo Jangan sampai ada dua kali penindakan,"pungkasnya.(dd)


.

0/Post a Comment/Comments

Dibaca