Aplikasi tersebut memungkinkan pemilik sertipikat tanah mengetahui apakah bidang tanahnya telah ter-plotting atau terpetakan pada sistem digital pertanahan. Pengguna cukup mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku melalui Play Store atau App Store, kemudian masuk ke menu "Plot Bidang Tanah" dan mengikuti petunjuk yang tersedia untuk mencocokkan nomor sertipikat dengan posisi bidang tanah menggunakan fitur GPS.
Kemudahan layanan digital ini menjadi bagian dari upaya ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin modern, transparan, dan mudah diakses masyarakat. Dengan mengetahui posisi bidang tanah secara digital, masyarakat dapat meningkatkan kepastian hukum sekaligus meminimalkan potensi sengketa batas di kemudian hari.
Apabila hasil pengecekan menunjukkan data bidang tanah belum terpetakan atau posisi yang muncul tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat tidak perlu khawatir. Pemilik sertipikat dapat mengajukan permohonan Pemetaan atau Plotting Bidang Tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo dengan membawa sertipikat asli dan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai persyaratan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital tersebut sebagai langkah menjaga keamanan aset sekaligus mendukung terwujudnya data pertanahan yang akurat, lengkap, dan terintegrasi secara nasional. Dengan bidang tanah yang telah terploting secara benar, kepastian hukum atas hak tanah akan semakin kuat dan pelayanan pertanahan dapat berjalan lebih efektif.

Posting Komentar