Sambil Proses LSD Berjalan, PT Wahlung Kantongi KKKPR: Persiapan Pembangunan Dinilai Sah

MADIUN, sinarpos – Rencana pembangunan pabrik mainan milik PT Wahlung Indonesia di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, perlahan menemukan kejelasan. Di tengah masih berjalannya proses lanjutan perizinan, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut dipastikan telah mengantongi Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR).

KKKPR untuk kegiatan berusaha atas nama PT Wahlung Indonesia tercatat dengan nomor 18092510113519004. Dokumen tersebut diterbitkan pada 18 September 2025 dan ditandatangani secara elektronik atas nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Dalam dokumen tersebut, luas lahan yang disetujui mencapai 62.780,58 meter persegi dari total pengajuan seluas 62.844,69 meter persegi. Kegiatan usaha yang diajukan masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) industri mainan anak-anak dengan skala usaha besar.

Praktisi hukum Tatik Sriwulandari menilai terbitnya KKKPR menjadi penanda penting bahwa rencana lokasi pembangunan pabrik telah sesuai dengan regulasi tata ruang yang berlaku.

“Dengan terbitnya KKKPR oleh Kementerian ATR/BPN dan Menteri Investasi dan Hilirisasi pada 18 September 2025, itu menunjukkan bahwa secara penataan ruang, lokasi pembangunan sudah benar. Artinya, persiapan pembangunan bisa dilakukan,” ujar Tatik, Sabtu siang (7/2/2026).

Kandidat doktor Universitas Islam Negeri (UIN) Ponorogo itu menjelaskan bahwa KKKPR merupakan dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan usaha dengan Peraturan Bupati Madiun Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTR) Perencanaan Balerejo Tahun 2025–2044.

“KKKPR ini mengacu langsung pada Perbup Nomor 3 Tahun 2025. Jadi dari sisi regulasi tata ruang, sudah sejalan,” tambahnya.

Lebih jauh, Tatik mengingatkan agar rencana pembangunan pabrik tidak dilihat semata dari sudut pandang administratif dan hukum. Menurutnya, aspek sosial dan ekonomi juga perlu menjadi pertimbangan bersama.

“Kalau pabrik ini benar-benar berdiri, dampaknya besar. Akan ada penyerapan tenaga kerja dalam jumlah signifikan. Pengangguran bisa berkurang, ekonomi lokal bergerak. Ini yang juga perlu dilihat,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kepemilikan KKKPR bukan berarti bebas dari kewajiban hukum. Ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh pemegang KKKPR, termasuk kewajiban mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam KKKPR itu jelas disebutkan bahwa setiap penyalahgunaan menjadi tanggung jawab pemegangnya. Jadi selain peluang, ada juga tanggung jawab hukum yang harus dipahami,” pungkasnya.

Dengan terbitnya KKKPR tersebut, rencana pembangunan pabrik PT Wahlung Indonesia kini memiliki dasar hukum tata ruang yang jelas. Namun demikian, kepatuhan terhadap regulasi lanjutan dan kepekaan terhadap dampak sosial tetap menjadi kunci agar investasi benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat sekitar.(dd)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca