Ponorogo, sinarpos – Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kecamatan Jenangan menggelar pertemuan rutin yang dirangkai dengan kegiatan roadshow Dewan Pengurus Cabang (DPC) ABPEDNAS Kabupaten Ponorogo.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (24/01/2026) bertempat di Balai Desa Tanjungsari, Kecamatan Jenangan. Pertemuan ini menjadi agenda rutin DPK ABPEDNAS Jenangan sekaligus sarana konsolidasi organisasi melalui roadshow DPC ABPEDNAS Kabupaten Ponorogo ke tingkat kecamatan.
Dalam kegiatan ini, DPK ABPEDNAS Jenangan menghadirkan Tatik Sri Wulandari, S.H.I., M.H., selaku Ketua Bidang Hukum DPC ABPEDNAS Ponorogo sekaligus Ketua Bidang Politik, Hukum, HAM, dan Advokasi Masyarakat Desa DPP ABPEDNAS Indonesia sebagai narasumber.
Ketua DPK ABPEDNAS Kecamatan Jenangan, Rudi Siswanto, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan kapasitas anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta mendorong peran strategis BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Kegiatan ini dipandang penting sebagai wadah pengawasan, inspirasi, dan informasi bagi seluruh anggota BPD di wilayah Kecamatan Jenangan,” ujar Rudi.
Lebih lanjut, Rudi menjelaskan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan dua poin penting. Pertama, BPD berhak mendapatkan pembinaan dari pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016.
"Kedua, BPD diharapkan memiliki kantor atau ruang kerja di seluruh balai desa se-Kecamatan Jenangan,"tambahnya.
Sementara itu, Tatik Sri Wulandari menjelaskan bahwa kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mensosialisasikan serta memperdalam dua rekomendasi hasil sarasehan ABPEDNAS yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Ponorogo pada 20 Januari 2026 lalu.
“Dua rekomendasi tersebut yakni memasukkan BPD di setiap desa di Kabupaten Ponorogo sebagai anggota pengawas KDMP di desa masing-masing, serta menghapus ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 96 Tahun 2022 yang bertentangan dengan Pasal 100 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019,” jelasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Ponorogo beserta jajaran pengurus, perwakilan kecamatan sekitar, Kepala Desa Tanjungsari, Sekretaris Camat Jenangan, serta seluruh anggota BPD se-Kecamatan Jenangan.
Adapun BPD yang hadir di antaranya Sugianto (Mrican), Muh. Busro (Plalangan), Didik Susanto (Nglayang), Saifu Aghdona (Jengang), Muhammad Anam (Jimbe), Safrudin (Ngrupit), Hedy Mulyono (Pintu), Ahmad Ainul Fuadi (Sedah), Riza Aktifianto (Panjeng), Achmad Rochim (Sraten), Jamal Mustofa (Semanding), Gunawan (Tanjungsari), Misman (Paringan), Umam Husaini (Wates), dan Andik Prasetyo (Kemiri).
Zainur Rofiqi, S.T, Kepala Desa Tanjungsari, Kecamatan Jenangan menyampaikan Bahwa Kepala Desa dan BPD adalah laksana kaki kiri dan kanan maka wajib saling sinergi dan bekerjasama dengan erat.
Sementara itu Sekcam Jenangan menyatakan sepakat apabila BPD berhak mendapatkan Pembinaan yakni Bimtek dan BPD memiliki kantor di setiap desa masing masing di seluruh desa di Kecamatan Jenangan
Acara ini juga difasilitasi full oleh pemerintah desa mulai dari lokasi hingga semua kebutuhan acara.
Dan acara ditutup dengan seluruh anggota BPD seKecamatan Jenangan sepakati dan tanda tangani rekomendasi hasil sarasehan yang digelar di Gedung DPRD beberapa waktu yang lalu.(dd)



Posting Komentar