JEMBER, sinarpos – Satreskrim Polres Jember Polda Jatim berhasil menggagalkan peredaran uang palsu (upal) senilai Rp52 juta. Dua tersangka berinisial HP, warga Sukorejo Sumbersari, dan DI, warga Kalisat, diamankan Polisi di lokasi berbeda.
Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputra mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya peredaran upal di wilayah Jember. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Setelah dipastikan kebenarannya, kami menangkap HP di rumahnya dan menemukan barang bukti uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dengan total Rp52 juta,” terang Kapolres, Kamis (28/8/2025).
Dari hasil interogasi, Polisi kemudian mengamankan tersangka kedua, DI, yang berprofesi sebagai nelayan. Keduanya mengaku mendapatkan uang palsu dari seorang pelaku lain yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Uang palsu itu belum sempat diedarkan, namun mereka sudah memiliki rencana distribusi ke sejumlah wilayah di Jember,” tambah AKBP Bobby.
Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Jember. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(*)
Posting Komentar