Ponorogo, sinarpos – Kejaksaan Negeri Ponorogo menetapkan dua orang berinisial NAF dan DSKW sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Unit Pasar Pon, Ponorogo, tahun 2024. Penetapan ini dilakukan pada Senin (23/6/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, SH., MH., kedua tersangka telah memenuhi unsur pidana berdasarkan hasil penyidikan dan ditemukannya minimal dua alat bukti yang sah. Terhadap DSKW, Kejari telah tiga kali melayangkan pemanggilan sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.
"Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama, disertai dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Agung.
Dijelaskan pula bahwa tersangka DSKW berperan aktif dalam mencari masyarakat untuk dijadikan nasabah fiktif dengan mengumpulkan data identitas dan domisili, lalu menyerahkannya kepada tersangka lain, SPP, yang saat itu bekerja sebagai mantri di BRI Unit Sarpon.
Sementara itu, tersangka NAF turut membantu dengan mengurus dokumen kependudukan guna memfasilitasi perubahan domisili para calon nasabah fiktif tersebut, yang kemudian digunakan untuk pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh SPP.
Setelah penetapan status tersangka, NAF langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 23 Juni 2025 hingga 12 Juli 2025. Penahanan dilakukan guna mencegah kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana serupa.
Seluruh rangkaian proses penetapan tersangka dan penahanan berlangsung tertib dan aman hingga selesai pada pukul 18.45 WIB.(abw)
Posting Komentar