Kejari Ponorogo Sita Rp 3,1 Miliar Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo

 

Ponorogo, sinarpos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyita uang tunai senilai Rp 3.175.000.000 (tiga miliar seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dalam penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo.

Penyitaan dilakukan pada Selasa, 24 Juni 2025 di Kantor Kejari Ponorogo oleh Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus. Kepala Kejari Ponorogo melalui Kepala Seksi Intelijen, Agung Riyadi, SH., MH, menjelaskan bahwa uang tersebut disita dari tiga orang saksi.

"Rinciannya, uang tunai senilai Rp 175 juta disita dari saksi berinisial BSRp 300 juta dari saksi MLH, dan Rp 2,7 miliar dari saksi AZ," ungkap Agung kepada awak media.

Penyitaan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan sekaligus bentuk koordinasi intensif Kejari Ponorogo dengan berbagai pihak dalam rangka mengamankan aset negara yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

“Dasar hukum pelaksanaan penyitaan merujuk pada Pasal 39 KUHAP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agung menyampaikan bahwa uang hasil penyitaan tersebut saat ini diamankan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) pada Bank BNI milik Kejaksaan sebagai barang bukti untuk proses pembuktian di persidangan nanti.

"Tim penyidik juga tengah bekerja sama dengan auditor dan instansi terkait guna menghitung potensi kerugian keuangan negara serta menelusuri aliran dana lainnya yang terlibat dalam perkara ini," tambahnya.

Ia memastikan bahwa penyidikan kasus ini akan segera dituntaskan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (P-16A).(dd)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca