Ponorogo-sinarpos-Pada tanggal 2 Juli 2024, tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madiun melaksanakan operasi gabungan untuk mengatasi peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Mlarak, Ponorogo.
Operasi ini melibatkan pihak kepolisian dan Kecamatan setempat. Sebelum operasi dimulai, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Ponorogo, Eko Edi Suprapto, memberikan arahan saat upacara pemberangkatan.
Hasil operasi ini sangat signifikan. Tim gabungan berhasil menyita 28 slop rokok illegal dengan berbagai merk yang berbeda. Di antara rokok yang disita, terdapat 14 slop merk Smith silver, 8 slop merk Smith merah, dan 6 slop merk Manchester merah.
Eko Edi Suprapto menegaskan bahwa seluruh rokok yang disita akan diamankan dan dibawa ke kantor Bea Cukai Madiun untuk dimusnahkan.
"Tindakan ini penting untuk menghentikan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ponorogo dan memastikan pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) berjalan dengan baik. Kabupaten Ponorogo, sebagai daerah penghasil tembakau, perlu menjaga ketertiban dan mengedukasi masyarakat tentang larangan peredaran rokok ilegal,"pungkasnya. (adv/dd)
Posting Komentar