istimewa
Ponorogo-sinarpos-Kerja keras Satlantas Polres Ponorogo untuk terus mengembangkan inovasi dan kreatifitas dalam melakukan tugasnya tak dapat diragukan lagi. Termasuk dalam layanan SIM yang tiap hari melayani ratusan warga.
AKP Jumianto Nugroho, S.H., M.H., Kasat Lantas Polres Ponorogo saat dikonfirmasi, Jum'at (1/3/2024) mengatakan sejauh ini untuk SIM baik yang baru atau perpanjangan telah seusai dengan mekanisme yang berlaku. "Semua prosedur telah dilakukan dengan baik sesuai arahan pimpinan,"paparnya.
Walaupun demikian, lanjut Kasat Lantas, pihaknya sangat terbuka bagi warga yang memberikan berbagai saran dan masukan demi kebaikan bersama. "Silahkan jika ada masukan atau saran, kita sediakan tempatnya. Tentu akan kita tanggapi dengan baik,"lanjutnya.
AKP Jumianto Nugroho, S.H., M.H. juga mengatakan saat ini prosedur kepengurusan SIM baru telah dipermudah sesuai aturan yang ada. Mulai teori hingga praktek. "Biayanyapun sudah sesuai, sehingga kita berharap agar masyarakat mengurus sendiri baik SIM baru maupun perpanjangan. Semua sudah sesuai standar, mulai loket hingga ruang tunggu yang nyaman. Walaupun demikian kita akan terus meningkatkan pelayanan ini,"paparnya.
Seperti diketahui, biaya pembuatan SIM baru mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia. Dilansir dari laman resmi Polri, penggunaan golongan SIM dan biaya pembuatannya di Indonesia sebagai berikut :
Biaya pembuatan SIM A baru sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.
Biaya pembuatan SIM B1 baru sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.
Biaya pembuatan SIM C baru sebesar Rp 100.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 75.000 per penerbitan.
Biaya pembuatan SIM D diterbitkan bagi kendaraan yang dirancang khusus untuk difabel atau penyandang cacat yang menggunakan motor. Sementara itu, jika ingin mengendarai mobil maka harus memiliki SIM D1. Biaya pembuatan SIM D baru sebesar Rp 50.000 per penerbitan.(dys)
Posting Komentar