Kejaksaan Negeri Ponorogo Serahkan Tersangka Kasus Pungli Surat Tanah Sawoo ke JPU

Ponorogo-sinarpos-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pungutan liar (pungli) surat keterangan atas tanah di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan tersebut dilakukan pada Selasa (5/3/2024) di Kantor Kejari Ponorogo.

Kasus ini menjerat dua perangkat desa berinisial SY dan SJD, yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat keterangan atas tanah sebagai syarat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Mereka dijerat dengan pasal 12 huruf e dan pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001.

Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengatakan bahwa setelah penyerahan tahap II, kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Masa tahanan mereka ditetapkan selama 20 hari, terhitung sejak 5 Maret hingga 24 Maret 2024.

"Kami berharap proses persidangan dapat segera dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Surabaya, agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara hukum," ujar Agung.

Kasus ini bermula dari laporan warga Desa Sawoo yang merasa dirugikan oleh pungli surat keterangan atas tanah yang dilakukan oleh perangkat desa. Menurut laporan, pungli ini sudah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2022, dengan jumlah korban mencapai ratusan orang.(dys)

Warga Desa Sawoo berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan tidak ada lagi pungli yang meresahkan masyarakat. Mereka juga mengapresiasi langkah Kejari Ponorogo yang telah menindaklanjuti laporan mereka dengan cepat dan profesional.(dys)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca