Polisi Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi Berlogo Hulk di Surabaya

Surabaya-sinarpos.com-Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi berlogo Hulk di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Seorang tersangka berinisial EYJ (38) ditangkap bersama barang bukti narkoba siap edar.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, penangkapan tersangka EYJ dilakukan pada Jumat (02/2/2024) di daerah Waru Sidoarjo. Tersangka merupakan warga Sidoarjo yang bekerja di percetakan. Ia mengaku menjual narkoba untuk menambah penghasilan.

"Kami mengamankan satu pelaku yang terlibat penjualan sabu dan pil ekstasi berlogo Hulk. Kami juga menyita barang bukti narkoba dari tangan tersangka," kata Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba Kompol Suria Miftah.

Barang bukti yang disita dari tersangka EYJ antara lain 1 kantong plastik berisi kristal sabu seberat 79,127 gram, 27 butir pil ekstasi warna pink berlogo Hulk seberat 12,303 gram, 16 butir pil ekstasi warna hijau berlogo Hulk seberat 7,485 gram, satu buah timbangan elektrik, dua bendel klip plastik, satu buah tas warna hitam, dan satu buah handphone.

Kompol Suria Miftah menjelaskan, tersangka EYJ mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial G yang saat ini masih buron. Tersangka EYJ mengaku membeli narkoba dari G pada Senin (8/1/2024) di daerah Aloha Sidoarjo.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap G yang merupakan pemasok narkoba kepada tersangka EYJ. Kami juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya," ujar Kompol Suria Miftah.

Tersangka EYJ kini ditahan di Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(hms/dys)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca