Akhirnya Perubahan UU Desa Di Setujui DPR RI, 280 Kepala Desa Di Ponorogo Hadir Di Jakarta

 

Jakarta-sinarpos-Setelah melalui jalan panjang dan berliku, akhirnya Perubahan UU Desa disetujui DPR RI. Perubahan ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat desa untuk meningkatkan kesejahteraan.

Dalam mengawal keputusan Perubahan UU Desa ini, 280 Kepala Desa Di Ponorogo secara kompak mendatangi Gedung DPR RI.

Eko Mulyadi, Kepala Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo dalam orasinya mengatakan perjuangan solidaritas Kepala Desa seluruh Indonesia telah mencapai titik puncak, dengan disetujuinya Perubahan UU Desa oleh DPR RI.

"Kami ucapkan terima kasih kepada pimpinan DPR RI, para ketua Fraksi dan seluruh anggota yang telah mensetujui Perubahan UU Desa ini,"paparnya.

Perubahan UU Desa yang disetujui diantaranya Penambahan  Dana Desa, masa jabatan Kepala Desa selama 8 tahun dan dapat dipilih kembali hingga 2 periode. Selain itu, ada penambahan tunjangan Kepala Desa, BPD hingga perangkat desa.

"Penambahan Dana Desa ini, menjadi sangat penting dan krusial untuk lebih memajukan desanya masing-masing,"uungkap Eko Mulyadi.

Sementara itu, Budianto, Koordinator KIB Kabupaten Ponorogo bersyukur atas disahkannya Perubahan UU Desa ini oleh DPR RI. "Tentu kita akan mengawal keputusan ini, dan akan menjalankannya dengan baik. Terima kasih juga kita sampaikan pada sahabat Kepala Desa seluruh Indonesia pada umumnya, dan Ponorogo pada khususnya atas kebersamaan dan sinergitas yang telah terbangun ini,"pungkasnya.(dys)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca