Tes Psikologi, Syarat Wajib Pegawai Rutan Ponorogo Yang Ingin Pegang Senjata Api



Ponorogo-sinarpos-Tiga pegawai Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ponorogo baru saja mengikuti tes psikologi penanggung jawab senjata api di Polisi Daerah Jawa Timur. Mereka adalah Yunian Dwi Handoko, Ahmad Fauzi, dan Obi Martasuganda.

Tes psikologi ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh petugas yang ingin menggunakan senjata api dalam menjalankan tugasnya. Tujuannya adalah untuk mencegah penyalagunaan senjata api yang bisa berakibat fatal.

"Kami harus memastikan bahwa petugas kami memiliki kemampuan pengendalian emosi yang baik, sehingga tidak mudah terpancing atau terprovokasi saat menghadapi situasi yang sulit", kata Kepala Kesatuan Pengaman Rutan (Ka KPR) Rutan Ponorogo, Gulang Rinanto.

Tes psikologi ini dilakukan secara daring, sehingga hasilnya bisa segera diketahui. Gulang Rinanto berharap bahwa ketiga pegawainya bisa lolos tes dan mendapatkan wewenang untuk memegang senjata api.

"Senjata api adalah alat bantu yang penting bagi kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan. Kami berharap dengan adanya senjata api, kami bisa lebih siap menghadapi segala kemungkinan yang terjadi", ujarnya.

Menurut Gulang Rinanto, kegiatan tes psikologi ini juga merupakan bentuk kerjasama antara Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Kami mengapresiasi kerjasama ini, karena ini menunjukkan bahwa kami saling mendukung dan bersinergi dalam menjaga keamanan negara", tuturnya.(dys)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca