Jakarta-sinarpos-Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku penipuan melalui aplikasi kencan daring atau love scamming. Dua pelaku merupakan warga negara asing (WNA) Cina dan satu pelaku warga negara Indonesia (WNI).
Penangkapan ini dilakukan setelah Bareskrim menerima laporan dari satu korban WNI yang mengalami kerugian Rp20 juta akibat modus love scamming. Selain itu, ada 367 korban lainnya yang merupakan WNA.
"Kami akan melakukan koordinasi dengan Divhubinter karena korban juga ada yang merupakan warga negara asing," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/24).
Menurut Djuhandani, para pelaku melakukan penipuan dengan berpura-pura berkenalan dengan korban melalui sejumlah aplikasi kencan daring. Kemudian, pelaku merayu korban untuk berbisnis di toko daring melalui http://shop66.hccgolf.com dan meminta korban untuk mentransfer uang sebagai deposit.
"Para pelaku meraup Rp40-Rp50 miliar per bulan dari kejahatan ini," ujar Djuhandani.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP.(dys)
Posting Komentar