Pemkab Ponorogo Terima Sertipikat Aset Daerah, Perkuat Kepastian Hukum dan Tertib Administrasi

PONOROGO, SINARPOS – Pemerintah Kabupaten Ponorogo menerima sertipikat tanah aset daerah dalam kegiatan serah terima yang digelar di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Ponorogo, Jumat (17/7/2026). Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengamanan aset daerah sekaligus mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum atas tanah milik pemerintah.

Kegiatan tersebut dihadiri Plt. Bupati Ponorogo, Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Asisten Administrasi Umum Sekda, Inspektur Kabupaten Ponorogo, Plt. Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, serta Plt. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah.

Dalam kesempatan itu dilakukan penyerahan sertipikat tanah aset Pemerintah Kabupaten Ponorogo sebagai bentuk legalisasi atas kepemilikan tanah yang sebelumnya belum bersertipikat. Sertipikasi aset dinilai menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh aset daerah memiliki kekuatan hukum yang jelas sekaligus mendukung tata kelola aset yang transparan dan akuntabel.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo menyampaikan bahwa sertipikasi aset pemerintah daerah merupakan salah satu program prioritas ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum atas tanah milik negara maupun pemerintah daerah. Selain memperkuat status hukum aset, langkah tersebut juga menjadi upaya preventif untuk menghindari potensi sengketa atau klaim kepemilikan di masa mendatang.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Ponorogo menegaskan komitmennya untuk terus mempercepat penataan dan sertipikasi seluruh aset daerah secara bertahap. Dengan seluruh aset tanah yang telah terdata dan bersertipikat, pemerintah akan lebih optimal dalam mengelola aset untuk mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Ponorogo dan Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo diharapkan terus berlanjut guna mewujudkan pengelolaan aset daerah yang profesional, tertib administrasi, dan memiliki kepastian hukum yang kuat sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan.

0/Post a Comment/Comments

Dibaca